Connect with us

Headline

24 Oktober tak Tepati Janji, PN Eksekusi Kurungan Badan Direksi BSG

Published

pada

foto direksi bank sulutGo
Foto: Jajaran Direksi Bank SulutGo

MANADO, mediakontras.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Rakyat Anto Korupsi (RAKO) mengeluarkan peringatan keras kepada  jajaran Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara  atau Bank SulutGo, menyangkut komitmen  toreng pe bank untuk menyerahkan dokumen perencanaan pertanggungjawaban Corporate Social Responsibility (CSR) yang dijanjikan akan diserahkan pada 24 Oktober 2025.

Ketua LSM RAKO, Harianto dg. Nanga, menegaskan bahwa jika komitmen itu dilangga,  maka Pengadilan Negeri (PN) Manado akan segera melaksanakan eksekusi kurungan badan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami memberikan peringatan terakhir kepada Bank SulutGo. Bila janji untuk menyerahkan dokumen pada 24 Oktober 2025 tidak lagi dipenuhi, maka eksekusi segera akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Manado,” tegas Harianto lewat rilis yang diterima redaksi mediakontras.com, Sabtu (18/10/2025).

Proses hukum ini berawal dari upaya eksekusi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang berkaitan dengan kewajiban Bank SulutGo. Harianto mengungkapkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan dari Kepala Pengadilan Negeri Manado beberapa waktu lalu untuk membahas pelaksanaan eksekusi tersebut.

Rapat koordinasi itu digelar untuk mempercepat penyelesaian perkara dan dihadiri oleh perwakilan dari Bank SulutGo serta LSM RAKO. Pertemuan penting tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Manado dan didampingi oleh Ketua Panitera pengadilan setempat.

“Dalam pertemuan tersebut, Bank SulutGo berjanji akan memberikan dokumen perencanaan pertanggungjawaban CSR pada tanggal 24 Oktober 2025,” ujar Harianto mengulang poin kesepakatan.

KETUA LSM RAKO
Ketua LSM RAKO, Harianto dg. Nanga

Namun, LSM RAKO menekankan bahwa kesabaran menunggu tenggat waktu itu ada batasnya. Harianto menutup pernyataannya dengan ancaman sanksi yang jelas dan tegas sesuai koridor hukum.

“Dan bila hal ini dingkari, maka eksekusi dengan kurungan badan segera akan dilaksanakan sesuai aturan undang-undang,” pungkasnya.

Pernyataan ini semakin mempertajam tensi hukum dalam kasus ini, menempatkan Bank SulutGo pada tekanan untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan berakhir. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indosat Pelanggan
CIMB Niaga
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */