Minut
2023 Bupati Joune Ganda Sudah Salurkan Rp6,9 Miliar Dana Bantuan Duka

MINUT, mediakontras.com – Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si sepanjang tahun 2023 sudah menyalurkan dana bantuan santunan duka kepada ahli waris penerima sebanyak 2316 ahli waris penerima bantuan dengan keseluruhan total anggaran Rp6.9 miliar, yang diserahkan secara bertahap.
Pemberian bantuan ini merupakan program dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara diatur dalam Peraturan Bupati N0: 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan Duka bagi Masyarakat Kabupaten Minahasa Utara .

Penyerahan kali ini merupakan yang terakhir di tahun 2023 dan pada tahap ini disalurkan kepada 600 ahli waris penerima bantuan masing masing sebesar Rp3 juta dengan total anggaran Rp1.8 miliar, di Pendopo Kantor Bupati, Jumat (29/12/2023)
Bantuan ini tentunya merupakan wujud komitmen dari pemerintahan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung, serta merupakan bentuk solidaritas, rasa sepenanggungan serta belarasa kemanusiaan, sesama warga Minahasa Utara.(*/rek)
Berita
Prestisius, Joune Ganda-Kevin Lotulung Membawa Pemkab Minut Capai RPJMD Diatas Target

Minut.Mediakontras.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung menorehkan prestasi gemilang dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis inovasi, Jumat (04/03/2025).
Minut mencetak lonjakan signifikan dalam penilaian Indeks Inovasi Daerah (IID) tahun 2024.
Berdasarkan hasil evaluasi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, nilai IID Minahasa Utara tahun ini mencapai 48,65 dengan predikat Inovatif.
Angka tersebut tidak hanya mencerminkan kemajuan luar biasa, tetapi juga melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2024 yang ditetapkan pada angka 40.
Predikat Inovatif sebenarnya baru ditargetkan untuk dicapai pada tahun 2025, dan Ini menunjukkan percepatan luar biasa dalam transformasi birokrasi dan pelayanan publik di Minahasa Utara.
Sebagai informasi, IID merupakan instrumen penilaian tahunan yang dilakukan oleh BSKDN untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah, serta pemerintahan yang akuntabel dan efektif.
Dalam RPJMD Kabupaten Minahasa Utara tahun 2021-2026 pada misi ke-4, Indeks Inovasi Daerah menjadi indikator kinerja, dimana kondisi awal tahun 2020 nilai sangat rendah yaitu 3 dengan predikat Kurang Inovatif.
Pencapaian tahun ini menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk terus berinovasi demi percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.(*)
Berita
Bupati Minut Joune Ganda Dorong ASN Ambil Bagian dalam Program Lee Kuan Yew Senior Fellowship in Public Service 2025

Minut. Mediakontras.com – Program bergengsi ini diselenggarakan oleh Lee Kuan Yew School of Public Policy, National University of Singapore (NUS), bertujuan untuk mengembangkan pemimpin sektor publik yang visioner dan inovatif dalam menghadapi tantangan global dan lokal di bidang pelayanan publik.
Untuk peningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memperkuat tata kelola pemerintahan, Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, mendorong ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk mengikuti program Lee Kuan Yew Senior Fellowship in Public Service Programme 2025 yang ditawarkan oleh Pemerintah Singapura.
Bupati Joune Ganda menegaskan, partisipasi ASN dalam program ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kompetensi birokrasi dan menghadirkan inovasi dalam pelayanan publik di Minahasa Utara.
“Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, terutama di sektor pemerintahan, adalah kunci dalam menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing. Program ini memberikan kesempatan bagi ASN untuk mendapatkan wawasan internasional dan membangun jaringan dengan pemimpin-pemimpin dunia,” tutur Joune Ganda, Rabu (02/04/2025).
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara akan memberikan dukungan penuh kepada ASN yang memenuhi kriteria untuk mengikuti program ini, termasuk fasilitasi dalam proses administrasi dan koordinasi dengan pihak penyelenggara.
Diharapkan, setelah mengikuti program ini, para peserta dapat menerapkan ilmu dan pengalaman yang didapat untuk memperkuat reformasi birokrasi serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran:
- Diutamakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Pejabat Administrator atau Pejabat Fungsional Ahli Madya diperkenankan untuk mendaftar.
- Sehat secara fisik dan mental.
- Mahir berbahasa Inggris secara lisan dan tulisan.
- Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dengan pengalaman kerja di sektor publik yang relevan.
- Memiliki rekam jejak kepemimpinan dan kontribusi dalam peningkatan kebijakan serta pelayanan publik.
- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi atau pemerintah daerah terkait.
- Bersedia mengikuti seluruh rangkaian program sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara.
- Memenuhi persyaratan administrasi dan dokumen yang diwajibkan dalam proses seleksi.
- Batas akhir pendaftaran program ini adalah 4 April 2025.
- Pendaftaran dan seleksi peserta mengacu pada surat penawaran dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia terkait program Lee Kuan Yew Senior Fellowship in Public Service 2025.
- Pencalonan peserta agar melampirkan berkas administrasi sebagai berikut:
– Surat pengantar dari kepala unit kerja masing – masing
– Daftar riwayat hidup dalam Bahasa Inggris.
– Struktur organisasi yang menunjukkan jabatan dari calon peserta (dalam bahasa Inggris).
– Ijazah Pendidikan Tinggi Luar Negeri/Sertifikat Bahasa Inggris minimal nilai 450 (TOEFL ITP dari ETS) atau score band 5.0 (IELTS). - Guna proses endorsement oleh Biro KTLN Kemensetneg, seluruh dokumen tersebut wajib diunggah melalui website KTLN (https://ktln.setneg.go.id). Petunjuk pengisian endorsement form dapat dilihat melalui laman “Lee Kuan Yew Senior Fellowship in Public Service Programme (SF Programme) 2025” di website KTLN.
- Calon peserta wajib mengisi dan menyampaikan berkas pencalonan di atas melalui website KTLN sesuai dengan batas waktu endorsement. Apabila terdapat kendala pada proses pengisian endorsement form di website KTLN, silakan menghubungi via email kstbilateral@setneg.go.id.
Dengan keterlibatan aktif dalam program-program pengembangan kapasitas global seperti Lee Kuan Yew Senior Fellowship in Public Service, Kabupaten Minahasa Utara semakin menunjukkan komitmennya dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan siap menghadapi tantangan pemerintahan di era modern.(*)
Berita
Pemkab Minut Publikasikan Ringkasan LPPD Tahun 2024 untuk Pengelolaan Pemerintahan yang Transparan

Minut. Mediakontras.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), dibawah pimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung, mempublikasikan ringkasan LPPD tahun 2024
Dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (EPPD) di era JG-KWL, terus menunjukkan nilai skor yang terus naik sejak tahun 2022.
Joune Ganda menguraikan pada Minggu (30/03/2025), untuk realisasi APBD tahun anggaran 2024, sebagaimana sumber data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Minut, tercatat sebanyak Rp. 1,078.632.582.013,18 (satu triliun, tujuh puluh delapan miliar lebih) telah realisasi dari target sebesar Rp. 1,090.514.251.785,74 (satu triliun sembilan puluh miliar lebih).
Lanjutnya, berdasarkan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (RLPPD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 ini, memberikan gambaran dan penjelasan atas seluruh realisasi dari rangkaian kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Minahasa Utara kurun waktu Tahun 2024, baik dalam hal capaian keberhasilan maupun permasalahan-permasalahan yang dihadapi.
Ringkasan LPPD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 disusun oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sebagai wujud dari keinginan yang kuat dari pemimpin daerah untuk memberikan informasi kepada masyarakat atas kinerja organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Penyusunan RLPPD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bab IV, Pasal 23 yang menjelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan RLPPD kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada Pemerintah Pusat dan mempublikasikan RLPPD kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau media elektronik.
Ringkasan LPPD menjadi bahan masukan bagi Kepala Daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.















-
Headline4 minggu ago
Wali Kota Caroll Senduk Ajak ASN Lepas Perbedaan, Jangan Coba-coba Ganggu Keharmonisan Kami
-
Headline4 minggu ago
WL, SAS & Aseng Pesta di Luar Negeri, ASN Tomohon Ger-ger Menunggu Reret
-
Headline2 minggu ago
Bayar THR ASN dan PPPK, Pemerintahan CSSR lucur Rp13,3 Miliar
-
Manado3 minggu ago
Sofian ‘Papar’ Daipaha, Undang Jurnalis di Open House
-
Talaud2 minggu ago
Matangkan Persiapan PSU, KPU Talaud Lantik 62 KPPS Kecamatan Essang
-
Headline2 minggu ago
Turun Langsung Tinjau Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor,Wawali Sendy Rumajar Sambangi Lokasi Pengungsian
-
Ekonomi2 minggu ago
Bukber Dengan Pers, Lembong Optimis Astra Daihatsu ‘Raja’ Otomotif di Sulut