Connect with us

Politics

Congress rolls out ‘Better Deal,’ new economic agenda

Neque porro quisquam est, qui dolorem ipsum quia dolor sit amet, consectetur, adipisci velit, sed quia non numquam.

Redaksi

Published

on

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque laudantium, totam rem aperiam, eaque ipsa quae ab illo inventore veritatis et quasi architecto beatae vitae dicta sunt explicabo.

Neque porro quisquam est, qui dolorem ipsum quia dolor sit amet, consectetur, adipisci velit, sed quia non numquam eius modi tempora incidunt ut labore et dolore magnam aliquam quaerat voluptatem. Ut enim ad minima veniam, quis nostrum exercitationem ullam corporis suscipit laboriosam, nisi ut aliquid ex ea commodi consequatur.

At vero eos et accusamus et iusto odio dignissimos ducimus qui blanditiis praesentium voluptatum deleniti atque corrupti quos dolores et quas molestias excepturi sint occaecati cupiditate non provident, similique sunt in culpa qui officia deserunt mollitia animi, id est laborum et dolorum fuga.

Quis autem vel eum iure reprehenderit qui in ea voluptate velit esse quam nihil molestiae consequatur, vel illum qui dolorem eum fugiat quo voluptas nulla pariatur.

“Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat”

Temporibus autem quibusdam et aut officiis debitis aut rerum necessitatibus saepe eveniet ut et voluptates repudiandae sint et molestiae non recusandae. Itaque earum rerum hic tenetur a sapiente delectus, ut aut reiciendis voluptatibus maiores alias consequatur aut perferendis doloribus asperiores repellat.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Nemo enim ipsam voluptatem quia voluptas sit aspernatur aut odit aut fugit, sed quia consequuntur magni dolores eos qui ratione voluptatem sequi nesciunt.

Et harum quidem rerum facilis est et expedita distinctio. Nam libero tempore, cum soluta nobis est eligendi optio cumque nihil impedit quo minus id quod maxime placeat facere possimus, omnis voluptas assumenda est, omnis dolor repellendus.

Nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Melisa Gerungan Kembali Dilantik Menjadi Anggota DPRD Sulut Periode 2024 – 2029

Charencia Repie

Published

on

Manado. Mediakontras. com – Rapat paripurna Pergantian Antarwaktu (PAW) tiga anggota DPRD Sulut periode 2024-2029 dilaksanakan Selasa (07/01/2025).

Salah satu diantaranya yang dilantik Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen ialah Melisa Gerungan yang menggantikan Robby Dondokembey dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Melisa Gerungan yang diwawancarai awak media mengemukakan, dirinya merasa bersyukur kembali dilantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Saya merasa senang dan bangga bisa ketemu lagi dengan semua yang ada di Kantor DPRD Provinsi Sulut. Termasuk juga teman-teman media yang selalu memberitakan setiap agenda yang ada di DPRD Sulut. Termasuk berita-berita kami dalam mengawal aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Ditanyakan apa yang akan dilaksanakan mengawali kegiatan di DPRD Sulut, dengan tersenyum Melisa menyatakan, dirinya akan turrun di masyarakat untuk menyerap semua aspirasi dan akan diperjuangkan sesuai dengan skala prioritas yang ada, demi kesejahteraan masyarakat. (*)

Continue Reading

Berita

DPP Partai Demokrat Pertahankan Ronald Sampel di DPRD Provinsi Sulut

Charencia Repie

Published

on

Manado. Mediakontras. com – Anggota DPRD Sulut dari Partai Demokrat, Ronald Sampel akhirnya masih dipercayakan untuk melaksanakan tugas di DPRD Sulut.

Saat Rapat Paripurna dilaksanakan Plt Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen membacakan surat masuk dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Selasa (07/01/2025).

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor:151/SK/DPP.PD/XII/2024 mencabut dan membatalkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 141/SK/DPP.PD/XI/2024 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Sulut atas nama Ronald Sampel kepada Sherly Tjanggulung.

Dengan demikian Ronald Sampel akan melanjutkan tugas yang dipercayakan masyarakat di Dapil Nusa Utara, sebagai wakil rakyat.

Ronald Sampel saat diwawancarai di ruang kerjanya mengenai pembatalan tersebut mengemukakan, semua yang terjadi atas izin Tuhan dan dirinya sangat bersyukur. “Tuhan Yesus Baik,” ungkapnya. (*)

Continue Reading

Headline

E2L-HJP Tetap Ajukan Permohonan PHP Pilgub, MK Registrasi 11 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan di Sulut

Reky Simboh

Published

on

MANADO,mediakontras.com  –  Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 pada Jumat (3/1/2025). Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHP Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.

Total perkara yang teregistrasi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK. Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

Untuk Lokus Sulut sendiri , sesuai jadwal tahapan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan yang diatur dalam Peraturan  Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2024, ada 11 permohonan PHP yang diregistrasi MK,  yakni: PHP Bolsel , PHP Walikota tomohon , PHP Walikota Manado, PHP Bupati Kepulauan Talaud, PHP Bupati Kabupaten Bolmong, PHP Bupati Kabupaten Mitra, PHP Kabupaten Minahasa, PHP Kabupaten Minahasa Utara, PHP Bupati Kabupaten Boltim, PHP Kabupaten Minahasa Selatan dan PHP Gubernur Sulut.

Seperti  rilis resmi KPU Sulut  dalam akun https://sulut.kpu.go.id/ , Jumat 3 Januari 2024,  sebelas perkara tersebut diregistrasi dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkar Konstitusi Elektronik), dan telah diterbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).

Menurut Anggota KPU Sulut yang menangani Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon sebelas perkara PHP tersebut terdiri dari 1 perkara  Pilgub, 2 perkara Pilwako, dan 8 Perkara Pilbup.

Perkara PHP Pilgub yang diregistrasi MK diajukan oleh Pemohon, Pasangan Calon Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajow. Perkara tersebut diregistrasi dengan nomor e-ARPK 261/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 dengan nomor registrasi perkara  261/PHPU.GUB-XXIII/2025. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 10 Desember 2024, Pemohon memberikan kuasa kepada Denny Indrayana dkk.

Menurut Tinangon, tahapan selanjutnya adalah, MK akan menyampaikan e-ARPK kepada Pemohon, kemudian menyampaikan Permohonan Pemohon kepada KPU sebagai Termohon, dan Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan.

Selanjutnya, tanggal 3-6 Januari 2025 MK memberikan kesempatan kepada Paslon peraih suara terbanyak untuk mengajukan diri sebagai Pihak terkait, yang nantinya Pihak Terkait akan ditetapkan MK pada rentang tanggal 6-14 Januari 2025.

Adapun Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berlangsung tanggal 8-16 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan Pemohon.

“KPU se-Sulut siap menghadapi gugatan dari Pemohon dalam perselisihan hasil pemilihan di MK. Kesiapan kami diantaranya dengan melaksanakan Bimtek, Rakor, dan melaksanakan konsultasi serta membentuk Tim Fasilitasi PHP,” ungkap Tinangon.

Sementara, itu  Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz, selisih jumlah perkara yang tergistrasi dengan yang dimohonkan lantaran adanya calon pemohon yang mengajukan permohonan secara luring maupun daring, sehingga terdata dua permohonan.

“Itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas, sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya, pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja,” ujar Faiz di Gedung MK Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Begitu perkara teregistrasi, maka selanjutnya MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada Termohon yang dalam hal ini ialah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan tembusan KPU. Selain itu, salinan permohonan juga akan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Sementara penyampaian salinan permohonan dilakukan, MK juga akan mendata Pihak Terkait. Adapun pengajuan Pihak Terkait sudah dapat dilakukan sejak perkara diregistrasi hingga dua hari kerja.

“Setelah kita mendapatkan registrasi perkara, maka para pihak yang ingin mengajukan diri menjadi Pihak Terkait, mereka punya waktu dua hari kerja sejak diregistrasi. Artinya per hari ini dan (karena) besok Sabtu (dan) Minggu itu libur, maka hari terakhirnya adalah Hari Senin,” kata Faiz.

Setelahnya, Hakim Konstitusi akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menetapkan para Pihak Terkait. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, penetapan Pihak Terkait akan dilaksanakan pada 6-14 Januari 2025.

Dengan demikian, sidang perdana PHP Kada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (8/1/2024) mendatang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Sementara untuk Jawaban dan Keterangan dari Pihak Terkait, itu diajukan satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya.

“Jadi mereka (Pihak Terkait) bisa hadir dulu, mendengarkan apa saja yang menjadi dalil-dalil atau argumentasi permohonan. Setelah itu mereka bisa mempersiapkan secara matang,” kata Faiz.

Mekanisme Sidang Panel

Sama seperti perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, persidangan PHP Kada 2024 juga akan digelar dengan mekanisme panel. Mekanisme tersebut berarti bahwa sembilan Hakim Konstitusi akan dibagi menjadi tiga panel, sehingga setiap panel beranggotakan tiga hakim.

Adapun komposisi Panel Hakim, diungkapkan Faiz masih sama dengan komposisi Panel Hakim dalam persidangan PHPU 2024, yakni: Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh;  Panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur; serta Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Mekanisme panel ini digunakan, mengingat MK memiliki batas waktu hanya 45 hari kerja. “Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar. Jadi pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz.

Untuk pembagian penanganan perkara, MK memastikan akan dilakukan secara proporsional. Pembagian penanganan perkara juga akan mempertimbangkan hal-hal lain, termasuk asal daerah para Hakim Konstitusi. Nantinya, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada 2024 dari daerah asalnya.

“Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari benturan ataupun potensi konflik kepentingan. Seperti apa, misalnya dari asal daerah. Jadi, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan,” jelas Faiz.(*)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi